TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI IKAN GABUS (PENELITIAN DI DESA LAMPENEURUT KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR)

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI IKAN GABUS (PENELITIAN DI DESA LAMPENEURUT KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
04-09-2026
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Contracts
Hukum perjanjian, Perjanjian jual beli
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tetang perjanjian jual beli mengatur kewajiban pelaku usaha menyerahkan barang, sedangkan pembeli berkewajiban membayar barang. Pada praktiknya, dalam perjanjian jual beli ikan gabus di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar masih dijumpai pihak-pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian jual beli ikan gabus, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dan penyelesaian pekara dalam pelaksanaan perjanjian jual beli ikan gabus di Lampenerut Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.

Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu dengan melihat prilaku nyata yang terjadi di masyarakat dengan cara mewawancarai responden. Penelitian lapangan ini dilakukan dengan memperoleh data primer. Selain itu juga dilakukan penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari buku-buku dan jurnal untuk memperoleh data yang bersifat teoritis.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk-bentuk wanprestasi dilakukan oleh pembeli yaitu keterlambatan pembayaran, di mana pembeli tidak membayar harga ikan gabus tepat waktu dan pembayaran dilakukan tidak secara sepenuhnya (pembeli hanya membayar setengah harga). faktor penyebab wanprestasi yaitu faktor ekonomi, di mana pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh pembeli sering kali tidak dapat diselesaikan secara penuh, keadaan ini biasanya disebabkan oleh faktor ekonomi, khususnya ketika ikan yang telah dibeli tidak habis terjual. dan faktor itikad tidak baik, yaitu pada saat penagihan dilakukan pada sore hari sesuai dengan kesepakatan, pembeli tidak ditemukan di tempat melainkan telah diketahui sudah pulang lebih awal tanpa pemberitahuan. Upaya penyelesaian wanprestasi diselesaikan melalui peneguran, biasanya dilakukan melalui WhatsApp (WA) oleh penjual pada saat pembayaran belum diselesaikan oleh pembeli secara sepenuhnya. dan musyawarah (mufakat), musyawarah dianggap sebagai langkah terakhir yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.

Dari hasil penelitian disarankan kepada pembeli diharapkan untuk memberitahuakan diawal kepada penjual jika dia tidak bisa membayar tepat waktu atau tidak bisa membayar secara penuh, pembeli dan penjual seharusnya membuat perjanjian di mana pembayaran dilakukan dengan cara di cicil. Serta apabila terjadi konflik penyelesaian dilakukan dengan cara musyawarah, mengingat sifat perjanjian yang sederhana sehingga tidak memerlukan prosedur formal.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.