PELAKSANAAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK BINAAN DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDA ACEH
Pasal 12 huruf a,b,c,d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentangPemasyarakatan, Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)berhak memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasarnya, termasukhak atas kesehatan, pendidikan, layanan keagamaan, serta hubungan dengankeluarga. Pelaksanaan pidana penjara terhadap anak harus mengutamakan aspekpembinaan, pendidikan, dan rehabilitasi sehingga pelaksanaan pidana penjaraterhadap anak tetap berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Namun padakenyataannya pemenuhan hak anak binaan tersebut belum sepenuhnya terlaksanakarena adanya berbagai faktor yang menjadi hambatan pelaksanaan pembinaanterhadap Anak Binaan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis apakahpelaksanaan pidana penjara terhadap anak binaan di LPKA Kelas II Banda Acehtelah memenuhi prinsip perlindungan hukum bagi anak dan menjelaskanhambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pidana penjara terhadap anak.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris denganmenggabungkan kajian hukum dan temuan di lapangan. Sumber data Primer danlapangan data utama dikumpulkan melalui wawancara dan data dokumen denganresponden dan informan, sedangkan data pendukung diperoleh dari berbagaisumber literatur atau studi kepustakaan. Seluruh data yang terkumpul kemudiandianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan gambaran yang mendalammengenai permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan pidana penjara terhadap anak binaan di LPKA Kelas II Banda Aceh belum sepenuhnyamemenuhi hak anak binaan yaitu hak anak dalam memperoleh pelatihanketerampilan dan program psikolog yang terencana dan berkelanjutan selamamasa pembinaan. Hambatan dalam pemenuhan hak anak binaan, yaitu terbatasnyasarana dan prasarana, keterbatasan anggaran, kekurangan tenaga pembimbing danpsikolog profesional, serta minimnya kerja sama terstruktur dengan lembagapendidikan eksternal.
Menyarankan agar LPKA Kelas II Banda Aceh untuk meningkatkanpelaksanaan pembinaan dengan menyusun program pelatihan keterampilan danlayanan psikologis yang terencana, berkelanjutan, serta disesuaikan dengankebutuhan dan minat anak binaan. Untuk mengatasi berbagai hambatan diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan danpelatihan bagi pertugas, penguatan dukungan anggaran guna memenuhikebutuhan sarana dan prasarana, dan layanan pembinaan, serta perluasan kerjasama lintas sektor instansi pemerintah, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan pelaksanaan pembinaan yangberorientasi pada perlindungan hak anak.
Kata Kunci : Pidana Penjara, Anak Binaan, Perlindungan Anak, LPKA
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.