PEMENUHAN HAK KONSUMEN ATAS KENYAMANAN MUSHOLLA DI LOKASI WISATA KABUPATEN ACEH BESAR
Pasal 24 Huruf c dan d Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, pelaku usaha objek dan daya tarik wisata wajib memberikan perlindungan, menjaga keselamatan, memberikan pelayanan prima kepada setiap pengunjung, serta menyediakan musala. Tetapi dalam praktiknya pengabaian terhadap kebersihan dan pemeliharaan fasilitas tempat ibadah masih terjadi terutama di tempat-tempat wisata, sepertri dikawasan wisasta pada Kabupaten Aceh Besar.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pemenuhan hak konsumen atas kenyamanan fasilitas tempat ibadah di kawasan wisata Kabupaten Aceh Besar, untuk mengetahui faktor yang menyebabkan belum optimalnya kenyamanan serta upaya pengelola kawasan wisata dalam menjamin pemenuhan hak konsumen atas kenyamanan tempat ibadah di lokasi wisata Kabupaten Aceh Besar.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemenuhan hak konsumen atas kenyamanan fasilitas tempat ibadah (masjid) di kawasan wisata Kabupaten Aceh Besar pada belum terlaksana dengan optimal, hal ini terbukti dengan kualitas fasilitas yang tersedia belum merata di seluruh kawasan wisata karena masih ditemukan beberapa kendala, seperti kebersihan yang belum optimal, keterbatasan air bersih, dan kurangnya perlengkapan ibadah di beberapa lokasi. Faktor yang menyebabkan belum optimalnya kenyamanan tempat ibadah (masjid) bagi konsumen di lokasi wisata Kabupaten Aceh Besar ialah kurangnya pemeliharaan dan kebersihan fasilitas masjid, minimnya pengawasan dari instansi terkait, tingkat kesadaran pengunjung yang masih rendah dalam menjaga kebersihan dan ketertiban fasilitas ibadah dan status kepemilikan lahan. Upaya pengelola kawasan wisata dalam menjamin pemenuhan hak konsumen atas kenyamanan tempat ibadah di lokasi wisata Kabupaten Aceh Besar dilakukan melalui kerja sama antara Keuchik, pengelola, dan dinas pariwisata. Keuchik berperan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat melalui kegiatan gotong royong, sementara pengelola fokus pada pemeliharaan teknis, kebersihan, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.
Disarankan Kepada Dinas Pariwisata diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan serta pembinaan kepada pengelola kawasan wisata. Kepada Pengelola diharapkan dapat meningkatkan komitmen dalam menjaga kebersihan dan pemeliharaan fasilitas. Kepada konsumen unutk dapat turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban fasilitas tempat ibadah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.