UPAYA KEPOLISIAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH)

UPAYA KEPOLISIAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
21-09-2026
Indonesia
Banda Aceh
Pornografi, Criminal investigation, Internet pornography--Law and legislation, Penyidikan kejahatan
Pornografi, Media Sosial, Penyidik, Penyidikan, Kejahatan Siber
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Penyidikan tindak pidana penyebaran konten pornografi di media sosial seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Namun kenyataannya, pelaksanaan penyidikan di wilayah hukum Polda Aceh masih jauh dari optimal, terbukti hanya 5 dari 52 laporan yang berhasil mencapai tahap P21 selama periode 2021–2025, disebabkan hambatan teknis, sumber daya, dan kendala yuridis yang belum tertangani secara menyeluruh.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyidikan tindak pidana penyebaran konten pornografi di media sosial oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan penyidikan, serta mendeskripsikan upaya yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penyebaran konten pornografi di media sosial.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data penelitian diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, jurnal, teori, dan peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidikan tindak pidana penyebaran konten pornografi di media sosial oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, namun terhambat oleh faktor internal berupa keterbatasan SDM, anggaran, dan teknologi, serta faktor eksternal berupa anonimitas pelaku, kendala yurisdiksi lintas negara, sulitnya perolehan bukti digital, rendahnya pelaporan masyarakat akibat stigma sosial, dan pesatnya perkembangan teknologi. untuk mengatasi hambatan tersebut, Polda Aceh menerapkan upaya represif melalui penguatan Subdit Siber dan kapasitas forensik digital, serta upaya preventif berupa patroli siber, edukasi hukum, dan kerja sama lintas institusi.

Disarankan kepada Polda Aceh agar meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan forensik digital dan rekrutmen tenaga ahli TI serta membangun laboratorium forensik yang memadai. Kepada pemerintah, agar memperkuat regulasi akses data platform media sosial asing dan menyediakan anggaran yang cukup bagi penegakan hukum siber. Kepada pemerintah daerah dan lembaga terkait, agar bersinergi dengan tokoh masyarakat guna mengurangi stigma terhadap korban dan mendorong pelaporan kasus, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan secara terpadu.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.