PENERAPAN PRINSIP PERLINDUNGAN NASABAH DALAM LAYANAN ELEKTRONIK BANK (SUATU PENELITIAN DALAM PRAKTIK OPERASIONAL BANK ACEH SYARIAH CABANG BENER MERIAH)
Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta diperkuat melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Ketentuan tersebut menghendaki agar layanan elektronik diselenggarakan secara aman, andal, transparan, dan bertanggung jawab sehingga mampu melindungi hak serta kepentingan nasabah. Fakta di lapangan menunjukkan masih terdapat gangguan layanan elektronik berupa transaksi gagal, saldo terpotong, gangguan jaringan, dan keterlambatan penyelesaian pengaduan sehingga implementasi perlindungan nasabah belum sepenuhnya optimal.
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip perlindungan nasabah dalam layanan elektronik, faktor-faktor yang memengaruhi penerapannya, serta bentuk tanggung jawab Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah terhadap kerugian nasabah.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan n penelitian lapangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pimpinan, pegawai, serta nasabah Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip perlindungan nasabah pada Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah belum optimal. Kondisi tersebut ditandai dengan masih terjadinya gangguan layanan elektronik, seperti transaksi gagal, saldo terpotong, gangguan jaringan, dan keterlambatan penyelesaian pengaduan nasabah. Belum optimalnya penerapan prinsip perlindungan nasabah dipengaruhi oleh faktor internal berupa keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, pengawasan sistem, dan penanganan pengaduan, serta faktor eksternal berupa gangguan jaringan dan kesalahan penggunaan layanan oleh nasabah. Tanggung jawab bank atas kerugian nasabah dilakukan melalui pemeriksaan, investigasi, penyelesaian pengaduan, serta pengembalian dana atau pemberian ganti rugi apabila kerugian terbukti disebabkan oleh kesalahan sistem atau kelalaian operasional bank.
Disarankan agar Bank Aceh Syariah meningkatkan kualitas sistem teknologi informasi, memperkuat pengawasan layanan elektronik, mempercepat penyelesaian pengaduan, serta meningkatkan edukasi kepada nasabah guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.