PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI JALAN RAYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI JALAN RAYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
02-09-2026
Indonesia
Banda Aceh
Penegakan hukum, Pencurian, Law enforcement, Larceny
Penegakan Hukum, Tindak pidana pencurian
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 365 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengatur bahwa pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dalam kenyataannya, tindak pidana pencurian dengan kekerasan masih terjadi, khususnya di jalan raya dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan proses penegakan hukum yang dilakukan Polresta Banda Aceh terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan raya, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur yang relevan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif meliputi patroli, sosialisasi hukum, pemanfaatan CCTV, dan kerja sama dengan masyarakat. Upaya represif dilakukan melalui laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, pemberkasan, hingga pelimpahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Kendala yang dihadapi berupa kesulitan mengidentifikasi pelaku, keterbatasan barang bukti, rendahnya partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat, serta faktor sosial ekonomi. Upaya mengatasinya dilakukan melalui peningkatan patroli, pemanfaatan teknologi, kerja sama dengan masyarakat, peningkatan profesionalitas aparat, pendidikan hukum, dan koordinasi antarinstansi.

Disarankan agar Polresta Banda Aceh terus mengoptimalkan upaya preventif dan represif serta memperkuat pemanfaatan teknologi, kerja sama dengan masyarakat, dan koordinasi antarinstansi guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan raya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.