TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMILIK KAPAL ANGKUTAN TERHADAP KERUGIAN BARANG PENUMPANG (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SINGKIL)
Transportasi laut memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang di wilayah kepulauan, termasuk Aceh Singkil. Secara normatif (das sollen), pihak yang menyelenggarakan kegiatan pengangkutan bertanggung jawab terhadap keselamatan penumpang dan barang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Namun, dalam praktiknya (das sein), tanggung jawab tersebut belum optimal karena ganti rugi masih sering diselesaikan melalui musyawarah atau negosiasi dan belum selalu sebanding dengan kerugian penumpang.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum pemilik kapal angkutan terhadap kerugian barang penumpang di Kabupaten Aceh Singkil, menganalisis faktor-faktor penghambat dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, serta menjelaskan upaya yang dilakukan pemilik kapal dalam memenuhi kerugian penumpang.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan sekaligus kondisi nyata di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan pemilik kapal, penumpang, dan syahbandar, serta studi pustaka terhadap KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Analisis data dilakukan melalui tahap reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemilik kapal didasarkan pada wanprestasi terhadap perjanjian pengangkutan. Namun, dalam praktiknya, ganti rugi masih sering dilakukan melalui musyawarah atau negosiasi dan belum sebanding dengan kerugian penumpang. Faktor penghambat meliputi keterbatasan finansial pemilik kapal, kurangnya pemahaman hukum, lemahnya pengawasan pemerintah, minimnya izin berlayar, serta praktik kelebihan muatan. Upaya pemenuhan kerugian masih didominasi penyelesaian nonformal, sedangkan pencatatan barang, asuransi, dan peningkatan standar keselamatan belum berjalan optimal.
Penelitian ini menyarankan agar pemilik kapal meningkatkan tanggung jawab melalui ganti rugi yang sesuai, pencatatan barang, dan penggunaan asuransi, serta pemerintah dan syahbandar meningkatkan pengawasan pelayaran. Penumpang perlu memahami haknya, sedangkan penyelesaian kerugian harus dilakukan secara adil melalui musyawarah atau mekanisme hukum.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.