ANALISIS KELEMAHAN PEMBUKTIAN PADA PERKARA PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 25/Pid.B/2025/Pn Bna)
Indonesia menganut sistem pembuktian negatif menurut undang-undang (negatief wettelijk bewijsstelsel) sebagaimana diatur Pasal 183 KUHAP, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah disertai keyakinan hakim. Studi ini mengkaji Putusan PN Banda Aceh No. 25/Pid.B/2025/PN.Bna dalam perkara pembunuhan terhadap Dhiyaul Puadi, dengan Terdakwa Zulfurqan Bin M. Razi yang didakwa Pasal 340 KUHP (primair) dan Pasal 338 KUHP (subsidair), dan akhirnya dijatuhi pidana 20 tahun berdasarkan dakwaan subsidair. Putusan ini menarik dikaji karena tidak ada alat bukti langsung yang memastikan Terdakwa sebagai pelaku.
Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan pembuktian dalam putusan tersebut serta mengevaluasi konsistensi penerapan hukum acara pembuktian menurut KUHAP, guna memberikan kontribusi akademis dan masukan kritis bagi praktik peradilan pidana.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen, dan literatur hukum terkait Putusan No. 25/Pid.B/2025/PN Bna. Data primer (putusan, KUHP, KUHAP), sekunder (jurnal, buku, artikel), dan tersier (ensiklopedia, kamus hukum) dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil pembahasan menunjukkan kelemahan mendasar dalam konstruksi pembuktian: tidak ada saksi mata langsung, keterangan Terdakwa melemah akibat pencabutan BAP tanpa pengujian memadai, Visum et Repertum terbatas karena tanpa autopsi, dan alat bukti petunjuk lemah karena tidak menyisihkan penjelasan alternatif. Ditemukan pula inkonsistensi penerapan hukum acara, termasuk penilaian berbeda atas bukti yang sama, pergeseran keliru dari Pasal 339 ke Pasal 338 jo. 65 KUHP, perbedaan tajam antar pihak (JPU, PH, Majelis Hakim), penggunaan yurisprudensi lama tanpa pengujian kontemporer, serta pidana 20 tahun yang melampaui ancaman maksimum Pasal 338 KUHP. Standar pembuktian minimum (Pasal 183 dan 185 ayat (2) KUHAP) belum terpenuhi secara meyakinkan dan penerapan hukum acaranya tidak konsisten, sehingga berimplikasi pada hak dasar Terdakwa.
Disarankan agar Hakim menguji ketat bukti tidak langsung dan tidak melampaui ancaman maksimum UU; Jaksa Penuntut Umum memastikan kelengkapan berkas perkara termasuk autopsi pada kematian tidak wajar sebelum melimpahkan perkara ke persidangan; serta Penasihat Hukum konsisten menguji pencabutan keterangan terdakwa.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.