KEDUDUKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL PASCA PENGUNDANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL DALAM PERSPEKTIF DESENTRALISASI ASIMETRIS
Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengatur bahwa setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana wajib menyesuaikan diri dengan Buku Kesatu KUHP Nasional. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayat) memuat sistem 'uqubat berbasis syariat Islam, seperti cambuk dan denda dalam gram emas, yang tidak dikenal dalam sistem pemidanaan KUHP Nasional, sementara Aceh sendiri memiliki kedudukan khusus di bidang jinayat dalam bingkai desentralisasi asimetris berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum mengenai kedudukan dan bentuk penyesuaian yang tepat bagi Qanun Jinayat tanpa menghilangkan kekhususan Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebutuhan harmonisasi Qanun Jinayat atas KUHP Nasional berdasarkan Pasal 613 KUHP Nasional dan mengetahui kedudukan desentralisasi asimetris dalam implementasi Qanun Jinayat yang linier dengan KUHP Nasional.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana penelitian ini dilakukan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui penelitian kepustakaan (library research) yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa harmonisasi Qanun Jinayat atas KUHP Nasional berdasarkan Pasal 613 KUHP Nasional merupakan suatu keniscayaan yang mendesak, namun masih terdapat disharmonisasi nyata antara sistem 'uqubat cambuk dan denda dalam gram emas dengan sistem pemidanaan Buku Kesatu KUHP Nasional, yang hingga kini belum terjembatani oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana maupun Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Kedudukan desentralisasi asimetris berfungsi sebagai landasan konstitusional yang mengkualifikasi, bukan meniadakan, kewajiban penyesuaian tersebut, sehingga bentuk harmonisasi yang tepat adalah penyesuaian asimetris-selektif pada aspek format, istilah, dan prosedur administratif tanpa menghapuskan taksonomi 'uqubat berbasis syariat Islam, meskipun kedudukan ideal tersebut hingga kini baru berada pada tataran das sollen dan belum terwujud dalam das sein.
Disarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah Pusat untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau membentuk Undang-Undang tersendiri yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan batas penyesuaian asimetris bagi Qanun Jinayat. Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh juga disarankan melakukan kajian komprehensif atas keseluruhan taksonomi 'uqubat dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 agar proses harmonisasi berjalan secara partisipatif.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.