PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG AKIBAT PEMERIKSAAN JALUR MERAH BEA CUKAI DALAM TRANSAKSI JASA TITIP ONLINE DI KOTA MEDAN

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG AKIBAT PEMERIKSAAN JALUR MERAH BEA CUKAI DALAM TRANSAKSI JASA TITIP ONLINE DI KOTA MEDAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
10-08-2026
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation, Electronic Commerce--Law and legislation, Customs administration, Pabean--Administrasi Umum
Perlindungan konsumen, Bea cukai, Jual beli online, Jasa titip online
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Perkembangan transaksi jual beli online melalui jasa titip luar negeri, khususnya melalui TikTok Live Streaming, kerap menimbulkan keterlambatan pengiriman barang akibat pemeriksaan Jalur Merah oleh Bea dan Cukai. Keterlambatan ini sering tidak diinformasikan secara transparan sejak awal transaksi, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai tanggung jawab pelaku usaha jasa titip dan perlindungan bagi konsumen, khususnya dalam praktik yang terjadi di Kota Medan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab penyedia jasa titip atas keterlambatan pengiriman barang akibat Jalur Merah Bea Cukai, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh apabila konsumen mengalami kerugian.

Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara dengan konsumen, pelaku usaha, dan petugas Bea Cukai Medan. Kerangka teori yang digunakan meliputi teori perlindungan hukum yang membedakan perlindungan preventif dan represif, teori tanggung jawab, serta teori perjanjian yang menempatkan jasa titip sebagai perjanjian campuran memuat unsur jual beli (Pasal 1457 KUHPerdata) dan pemberian kuasa (Pasal 1792 KUHPerdata), dengan rujukan utama Pasal 7 dan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.

Hasil penelitian menunjukkan penyedia jasa titip tetap bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut karena tidak dapat berlindung di balik force majeure selama tidak transparan menyampaikan risiko keterlambatan, sehingga dikategorikan sebagai wanprestasi. Perlindungan hukum bagi konsumen terdiri atas perlindungan preventif dan represif. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui non-litigasi maupun litigasi, dengan refund sebagai jalur paling banyak ditempuh.

Berdasarkan hasil tersebut, disarankan agar penyedia jasa titip senantiasa memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kemungkinan penetapan Jalur Merah sejak awal transaksi; konsumen lebih cermat memastikan kesepakatan mengenai estimasi waktu pengiriman dituangkan secara tertulis; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meningkatkan transparansi informasi status penjaluran barang kiriman; serta pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, merumuskan pengaturan yang lebih spesifik mengenai tanggung jawab pelaku usaha jasa titip online mengingat praktik ini belum memiliki payung hukum khusus.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.