ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DALAM PERSPEKTIF KEDAULATAN RAKYAT

ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DALAM PERSPEKTIF KEDAULATAN RAKYAT
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
19-10-2026
Indonesia
Banda Aceh
Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat--Undang-undang dan peraturan, Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat--Law and legislation
Pergantian Antar Waktu, PAW, Dewan Perwakilan Rakyat, Partai Politik, Pemilu Proporsional Terbuka
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
-
Ya

Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merupakan mekanisme pengisian kekosongan jabatan anggota legislatif sebelum berakhirnya masa jabatan. Dalam praktiknya, mekanisme PAW masih menimbulkan permasalahan hukum, khususnya ketika penggantian anggota legislatif tidak didasarkan pada perolehan suara terbanyak dalam sistem pemilu proporsional terbuka. Kondisi tersebut menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangan partai politik serta perlindungan terhadap prinsip kedaulatan rakyat.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pengaturan hukum mengenai PAW anggota DPRA, mengkaji batasan kewenangan partai politik dalam mekanisme PAW berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi representatif, serta menganalisis legitimasi konstitusional PAW yang tidak didasarkan pada perolehan suara terbanyak.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PAW anggota DPRA diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dan peraturan pelaksana lainnya. Kewenangan partai politik dalam mengusulkan PAW bukan merupakan kewenangan mutlak karena dibatasi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. PAW yang tidak memperhatikan urutan perolehan suara terbanyak berpotensi mengurangi legitimasi demokratis dan mengabaikan mandat rakyat.

enelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan PAW anggota DPRA harus tetap berpedoman pada prinsip kedaulatan rakyat, demokrasi representatif, dan sistem pemilu proporsional terbuka dengan menjadikan perolehan suara terbanyak sebagai dasar utama dalam menentukan calon pengganti. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan serta pembatasan kewenangan partai politik agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak konstitusional pemilih.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.