KAJIAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERUNDUNGAN SIBER DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA

KAJIAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERUNDUNGAN SIBER DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
08-10-2026
Indonesia
Banda Aceh
Kejahatan terhadap anak dan remaja, Children--Legal status, laws, etc., Anak--Perlindungan, Cyberbullying, Perundungan
Cyberbullying, Anak korban perundungan, Kejahatan terhadap anak
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE serta Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak seharusnya mampu melindungi anak dari perundungan siber, akan tetapi perundungan siber justru terus meningkat dan mengintai anak sebagai kelompok paling rentan, tercatat pada data SNPHAR 2024 14,49% anak laki-laki dan 13,78% anak perempuan usia 13–17 tahun pernah mengalaminya, data pemerintah juga menunjukkan angka 48% anak pengguna internet di Indonesia juga mengalaminya. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang ada belum memadai karena belum adanya definisi yuridis yang jelas mengenai perundungan siber, yang mengakibatkan adanya kesenjangan antara norma dan kenyataan.

Tujuan penelitian menjelaskan pengaturan hukum terkait perlindungan anak korban perundungan siber dalam hukum positif Indonesia, serta menjelaskan bentuk perlindungan hukum yang diberikan menurut Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara kualitatif berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

Hasil penelitian menunjukkan pengaturan perlindungan anak korban perundungan siber tersebar dalam empat instrumen hukum yang berlaku kumulatif, yaitu UU Perlindungan Anak, UU ITE, KUHP, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, tanpa definisi eksplisit mengenai perundungan siber. Bentuk perlindungan yang diberikan yaitu Perlindungan preventif diwujudkan melalui norma larangan dan mekanisme pengawasan kelembagaan dalam UU ITE dan UU Perlindungan Anak, dan perlindungan represif berupa sanksi pidana dan hak restitusi bagi korban, dan juga analisis Putusan PN Sleman Nomor 97/Pid.Sus/2019/PN.Smn menunjukkan aspek digital perundungan siber belum menjadi pertimbangan utama penegakan hukum.

Disarankan agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang forensik digital, dan agar masyarakat serta lembaga terkait memperkuat edukasi literasi digital dan mekanisme perlindungan yang ramah anak guna menjamin pemulihan optimal bagi korban.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.