STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 234/PID.B/2025/PN BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 234/PID.B/2025/PN BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
21-09-2026
Indonesia
Banda Aceh
Penggelapan, Embezzlement
Penggelapan, Penguasaan barang karena jabatan
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 234/Pid.B/2025/PN.Bna menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan kepada Cut Meurah Mutiara Binti Mulyadi atas Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP). Staf Keuangan PT Petro Dimensi Niaga ini mengalihkan dana Rp291.753.500, dengan menyisipkan rekening pribadi pada daftar tagihan dan meminta kode OTP ke Direktur Utama. Amar putusan pidana penjara murni ini dijatuhkan tanpa kewajiban restitusi atas sisa kerugian korban sebesar Rp256.753.500.

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan ketepatan pertimbangan hakim dalam membuktikan unsur jabatan Pasal 374 KUHP terkait otorisasi digital, serta pemenuhan asas kepastian hukum terkait kualifikasi delik dan pemulihan kerugian korban dalam Putusan Nomor 234/Pid.B/2025/PN.Bna.

Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus dan perundang-undangan . Bahan hukum primer meliputi Putusan PN Banda Aceh Nomor 234/Pid.B/2025/PN.Bna dan regulasi terkait, sedangkan bahan sekunder terdiri dari literatur doktrinal.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim membuktikan unsur "penguasaan barang karena jabatan" tidak tepat. Terdakwa tidak memiliki penguasaan mandiri (bezit) atas dana perusahaan karena otorisasi transfer berada pada Direktur Utama selaku pemegang OTP, sehingga perbuatannya secara materiil merupakan Penipuan (Pasal 378 KUHP). Selain itu, putusan belum memenuhi asas kepastian hukum (rechtszekerheid) akibat kualifikasi delik yang keliru dan ketiadaan amar pemulihan kerugian korban.

Disarankan bagi Majelis Hakim dan Penuntut Umum untuk lebih cermat menganalisis penguasaan (bezit) serta causal nexus jabatan dalam kejahatan digital, dan menerapkan Pasal 378 KUHP secara konsisten jika pengalihan dana didasarkan pada perdayaan otorisasi. Selain itu, disarankan penguatan regulasi restitusi imperatif dalam pidana finansial serta peningkatan kontrol internal perbankan bagi korporasi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.