SUATU TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN JARIMAH PERKOSAAN YANG DISERTAI PENGANCAMAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH SELATAN)
Pasal 48 Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menegaskan Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 (seratus dua puluh lima) kali, paling banyak 175 (seratus tujuh puluh lima) kali atau denda paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) gram emas murni, paling banyak 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua puluh lima) bulan, paling lama 175 (seratus tujuh puluh lima) bulan. Jarimah perkosaan disertai pengancaman di wilayah hukum Polres Aceh Selatan menunjukkan tren peningkatan, dari 3 perkara pada 2023 menjadi 6 perkara pada 2024 dan 10 perkara pada 2025, sehingga total mencapai 19 perkara. Fenomena ini menempatkan posisi korban sangat rentan dan kerap luput dari perhatian, baik dari aspek pembuktian maupun pemenuhan hak-haknya.
Penelitian ini bertujuan menjelaskan kedudukan korban, faktor penyebab terjadinya jarimah perkosaan disertai pengancaman, serta bentuk perlindungan hukum bagi korban di wilayah hukum Kepolisian Resor Aceh Selatan.
Metode penelitian ini adalah menggunakan metode hukum empiris. Pengumpulan data primer diperoleh melalui obsevasi lapangan dan data sekunder melalui studi pustaka. Data yang didapat kemudian di analisis dengan menggunakan metode deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan korban bersifat pasif dalam terjadinya tindak pidana, sebab pelaku memanfaatkan relasi kepercayaan dekat, termasuk hubungan keluarga seperti ayah kandung dan paman. Faktor penyebab meliputi penyalahgunaan media elektronik melalui penyebaran foto atau video, serta tipu muslihat yang lebih dominan dibandingkan ancaman fisik langsung. Unit PPA, Kejaksaan, dan DP3AKB telah menerapkan mekanisme berupa pemeriksaan khusus, restitusi, dan pendampingan psikososial, tetapi di wilayah Aceh Selatan belum memiliki rumah aman resmi, dan sejumlah komunitas masih menerapkan diskriminasi terhadap korban pascaperistiwa. Temuan ini menunjukkan perlindungan hukum terhadap korban belum berorientasi penuh pada pemulihan secara menyeluruh.
Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk dapat memperkuat koordinasi lintas lembaga, merealisasikan pembangunan rumah aman (shelter) resmi bagi korban, serta edukasi masyarakat untuk mengurangi stigma sosial.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.