ANALISIS NORMATIF TERHADAP KELEMAHAN PENGATURAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF
Keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum legislatif merupakan perwujudan prinsip persamaan di hadapan hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun demikian, pengaturan tersebut belum mampu mewujudkan keterwakilan perempuan secara substantif dalam Lembaga legislatif, yang tercermin dari masih rendahnya tingkat keterpilihan perempuan dibandingkan dengan target kebijakan afirmatif. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, mengindikasikan masih terdapat kelemahan yuridis dalam pengaturan keterwakilan perempuan sehingga berdampak pada belum optimalnya pemenuhan hak politik perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Tujuan penelitian menganalisis pengaturan hukum mengenai keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum legislatif Indonesia, kelemahan yuridis dalam pengaturan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum legislatif, menganalisis pengaruh kelemahan pengaturan tersebut terhadap pemenuhan hak politik perempuan, serta untuk menganalisis konstruksi hukum yang ideal untuk memperbaiki pengaturan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum legislatif.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan afirmatif yang mengatur kuota paling sedikit 30% masih berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif pencalonan dan belum disertai dengan mekanisme hukum yang menjamin keterpilihan perempuan sebagai anggota legislatif. Kelemahan tersebut diperparah oleh belum optimalnya harmonisasi peraturan perundangundangan, lemahnya kaderisasi politik oleh partai politik, serta belum adanya pengaturan yang secara komprehensif mendukung peningkatan kapasitas politik perempuan. Akibatnya, hak politik perempuan untuk dipilih dan berpartisipasi secara setara dalam proses pengambilan keputusan belum terpenuhi secara optimal, sehingga kepentingan dan perspektif perempuan dalam pembentukan kebijakan publik masih kurang terwakili.
Berdasarkan hasil penelitian, diperlukan pembaharuan hukum (ius constituendum) melalui penyempurnaan substansi peraturan perundangundangan, penguatan struktur hukum, serta pembangunan budaya hukum yang lebih responsif terhadap kesetaraan gender, kaderisasi dan sekolah politik bagi perempuan di partai politik, Pembaharuan tersebut diarahkan pada pembentukan sistem pengaturan yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kuota secara formal, tetapi juga mampu menjamin keterwakilan perempuan secara substantif dalam lembaga legislatif guna mewujudkan demokrasi yang inklusif, representatif, dan berkeadilan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.