PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU EKSPLOITASI ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH)
Perlindungan anak merupakan kewajiban konstitusional negara yang di wujudkan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan peraturan perundang-undangan lainnya. Meskipun telah di atur secara hukum, praktik eksploitasi anak masih ditemukan di Kota Banda Aceh. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak belum berjalan secara optimal.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku eksploitasi anak, menganalisis penerapannya dalam praktik penegakan hukum di Kota Banda Aceh, serta mengidentifikasi hambatan dan upaya penanggulangannya.
Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis dan fakta yang terjadi di masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Unit PPA Polresta Banda Aceh, dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Hasil penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa secara normatif pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku eksploitasi anak telah diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam penerapannya pada praktik penegakan hukum di Kota Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menjatuhkan pidana kepada pelaku eksploitasi anak, antara lain berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada tahun 2024 dan 7 tahun penjara disertai kewajiban membayar restitusi pada tahun 2026. Meskipun demikian, penerapan pertanggungjawaban pidana tersebut belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat kesenjangan antara ancaman pidana dalam peraturan perundang-undangan dan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Dalam penerapannya, proses penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi anak di Kota Banda Aceh masih menghadapi sejumlah hambatan, seperti sulitnya pembuktian, rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor, serta keterbatasan koordinasi antarinstansi. Guna mengatasi hambatan tersebut, diperlukan upaya penguatan penegakan hukum, peningkatan koordinasi antar lembaga, dan sosialisasi kepada masyarakat guna mewujudkan perlindungan yang lebih efektif terhadap anak sebagai korban eksploitasi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.