EFEKTIVITAS DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, aparat penegak hukum wajib mengupayakan diversi terhadap anak yang memenuhi persyaratan hukum. Penyelesaian perkara anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seharusnya mengutamakan diversi dengan memperhatikan prinsip keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam praktiknya, pelaksanaan diversi terhadap anak penyalahguna narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh belum sepenuhnya berhasil. Data periode 2022–2024 mencatat 10 perkara anak terkait penyalahgunaan narkotika, dengan 6 perkara berhasil diselesaikan melalui diversi dan 4 perkara tidak berhasil melalui diversi. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang mengutamakan diversi bagi anak yang memenuhi persyaratan dan penerapannya dalam praktik, sehingga efektivitas pelaksanaan diversi tersebut perlu dikaji lebih lanjut.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan diversi terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penerapannya, serta menganalisis upaya yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penerapan diversi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris. Data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim, jaksa, penyidik, petugas BNN, petugas Bapas, dan pegawai PTSP Pengadilan Negeri Banda Aceh, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh selama tahun 2022–2024 belum sepenuhnya berjalan efektif. Dari 10 perkara yang tercatat, sebanyak 6 perkara berhasil diselesaikan melalui diversi, sedangkan 4 perkara lainnya dilanjutkan ke proses peradilan formal. Faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah penggunaan Pasal 112 UU Narkotika sebagai dakwaan primer, yang memiliki ancaman pidana lebih dari 7 tahun sehingga dapat membatasi penerapan diversi. Pada tahap penyidikan dan penuntutan, pelaksanaan diversi masih menghadapi beberapa kendala. Kendala tersebut berkaitan dengan batas waktu penanganan perkara anak serta pertimbangan terhadap jumlah barang bukti. Kondisi ini menyebabkan aparat penegak hukum dalam beberapa perkara lebih memilih melanjutkan perkara melalui proses peradilan formal. Sebaliknya, penerapan diversi lebih banyak terlaksana pada tahap persidangan melalui upaya hakim dengan mempertimbangkan dakwaan alternatif Pasal 127 UU Narkotika berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2014. Upaya meningkatkan efektivitas penerapan diversi dilakukan melalui optimalisasi diversi sejak tahap penyidikan, penguatan koordinasi antarlembaga, serta pemanfaatan hasil penelitian kemasyarakatan sebagai dasar penyelesaian perkara. Selain itu, diperlukan penguatan peran keluarga, Bapas, BNN, sekolah, serta masyarakat dalam pembinaan dan rehabilitasi anak. Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Disarankan kepada Penyidik Polresta Banda Aceh, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, dan BNN untuk mengoptimalkan pelaksanaan diversi melalui penerapan pasal yang tepat, peningkatan koordinasi, serta percepatan asesmen dan penyusunan Litmas. Selain itu, Bapas, BNN, dan keluarga perlu memperkuat pendampingan, pengawasan, dan rehabilitasi pasca-diversi guna mendukung reintegrasi sosial anak serta mencegah pengulangan tindak pidana.
Kata kunci: Efektivitas Diversi, Anak Pelaku Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.