PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH)
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tindak pidana penipuan dengan modus investasi ilegal yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan rendahnya literasi keuangan masyarakat, sehingga menimbulkan kerugian materiil bagi korban. Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh Tahun 2025, tercatat 5 (lima) laporan tindak pidana penipuan investasi ilegal pada tahun 2024–2025, namun belum satu pun perkara diselesaikan melalui pelimpahan berkas kepada penuntut umum (P-21), yang menunjukkan adanya kesenjangan antara ketersediaan instrumen hukum dan efektivitas penegakannya di lapangan. Penanganan tindak pidana tersebut kini berpedoman pada ketentuan hukum yang telah diperbarui, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penelitian ini bertujuan menjelaskan proses penyidikan, mengidentifikasi kendala penegakan hukum, dan menganalisis upaya penyidik dalam mengatasi hambatan tersebut di wilayah hukum Polda Aceh.
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris melalui penelitian kepustakaan dan lapangan, dengan wawancara terhadap penyidik, korban, dan informan terkait.
Hasil penelitian menunjukkan penyidikan telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku, namun terkendala sulitnya pembuktian elektronik, rendahnya partisipasi korban, kompleksitas modus operandi, serta keterbatasan koordinasi antarinstansi. Upaya penyidik meliputi penguatan koordinasi dengan OJK (Satgas PASTI), optimalisasi alat bukti elektronik, peningkatan kapasitas penyidik, dan edukasi masyarakat.
Disarankan agar Polda Aceh meningkatkan kompetensi digital forensik penyidik, memperkuat koordinasi dengan OJK, PPATK, dan perbankan, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.