PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI PENGEMIS (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisan Resor Kota Banda Aceh)
Eksploitasi anak sebagai pengemis merupakan salah satu bentuk eksploitasi ekonomi yang melanggar hak anak dan masih ditemukan di berbagai daerah, termasuk di Kota Banda Aceh. Praktik tersebut tidak hanya menghambat tumbuh kembang anak, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam penanganannya, penyidik memiliki peran penting untuk mengungkap tindak pidana sekaligus memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban. Namun, dalam pelaksanaannya penyidik masih menghadapi berbagai kendala yang dapat memengaruhi efektivitas proses penyidikan.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana eksploitasi anak sebagai pengemis di Polresta Banda Aceh, mengidentifikasi kendala yang dihadapi penyidik, serta menganalisis upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut.
Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Unit PPA Polresta Banda Aceh dan informan dari DP3A, serta penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dianalisis secara kualitatif berdasarkan peraturan perundang-undangan dan teori penegakan hukum.
Hasil penulisan skripsi menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana eksploitasi anak sebagai pengemis di Polresta Banda Aceh telah dilaksanakan sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan. Kendala utama yang dihadapi penyidik meliputi faktor psikologis anak yang masih memiliki ikatan emosional dengan pelaku, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan, serta mobilitas pelaku yang menyulitkan proses pengungkapan perkara.
Untuk mengatasi kendala tersebut, penyidik melakukan pendekatan persuasif terhadap anak korban, memperkuat koordinasi dengan DP3A dan instansi terkait, serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk eksploitasi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.