PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK YANG MENGALAMI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR (SUATU PENELITIAN PADA DINAS PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN KABUPATEN BENER MERIAH)

PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK YANG MENGALAMI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR (SUATU PENELITIAN PADA DINAS PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN KABUPATEN BENER MERIAH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
14-10-2026
Indonesia
Banda Aceh
Children--Legal status, laws, etc., Anak--Perlindungan, Child marriage, Perkawinan anak
Perlindungan Hukum, Perkawinan anak, Perkawinan dibawah umur, Perkawinan anak dibawah umur, DP3AKB
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pernikahan dini merupakan salah satu permasalahan yang masih terjadi di Kabupaten Bener Meriah dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan, psikologis, serta kehidupan sosial anak. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang optimal terhadap anak yang mengalami pernikahan dini sebagai di atur didalam Pasal 26 ayat (1) undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bener Meriah terhadap anak yang mengalami pernikahan dini, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pernikahan dini.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada pihak DP3AKB Kabupaten Bener Meriah. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami perkawinan dibawah umur dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, asesmen psikologis, pendampingan, serta fasilitasi legalisasi perkawinan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan berupa rendahnya pemahaman masyarakat mengenai dampak pernikahan dini, kuatnya pengaruh budaya dan stigma sosial, rendahnya kesadaran terhadap pentingnya pencatatan perkawinan, serta kurang optimalnya peran orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak. Untuk mengatasi hal tersebut, DP3AKB melaksanakan berbagai program seperti sosialisasi, Forum Anak, Program Generasi Berencana (GenRe), serta kerja sama dengan berbagai instansi dan pemangku kepentingan.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan bahwa DP3AKB Kabupaten Bener Meriah harus melaksanakan perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami pernikahan dini melalui upaya preventif dan represif. Upaya ini diperlukan dukungan dan kerja sama yang lebih luas dari pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat agar upaya pencegahan pernikahan dini dapat berjalan lebih efektif dan hak-hak anak dapat terlindungi secara optimal.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.