VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III BANDA ACEH)

VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
06-10-2026
Indonesia
Banda Aceh
Bukti dan pembuktian, Visum et repertum, Child sexual abuse, Evidence, Criminal, Kejahatan seksual terhadap anak
Pembuktian pidana, Alat bukti, Barang bukti, Visum et repertum, Perkosaan, Anak korban pemerkosaan
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
-
Ya

Penegakan hukum terhadap tindak pidana perkosaan terhadap anak memerlukan pembuktian yang mampu mengungkap kebenaran materiil sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi korban. Visum et Repertum merupakan alat bukti surat yang berkedudukan penting dalam proses pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf c dan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengatur bahwa surat dapat berupa keterangan ahli yang dibuat berdasarkan keahlian atas permintaan pejabat yang berwenang. Pembuktian perkara perkosaan terhadap anak masih menghadapi berbagai kendala, seperti minimnya saksi, kondisi psikologis korban yang traumatis, serta ketergantungan pada hasil pemeriksaan medis. Data UPTD PPA Kota Banda Aceh menunjukkan terdapat 157 kasus kekerasan seksual terhadap anak pada tahun 2023, 100 kasus pada tahun 2024, dan 99 kasus pada tahun 2025, sedangkan RS Bhayangkara Tk. III Banda Aceh menerbitkan Visum et Repertum terhadap korban anak sebanyak 16 kasus pada tahun 2023, 17 kasus pada tahun 2024, dan 16 kasus pada tahun 2025. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peran Visum et Repertum dalam mendukung pembuktian tindak pidana perkosaan terhadap anak, sehingga penelitian ini mengkaji mekanisme pelaksanaan pemeriksaan, penerbitan, dan penggunaan Visum et Repertum dalam proses penyidikan dan persidangan guna mengetahui kontribusinya dalam mendukung pembuktian serta memberikan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pelaksanaan serta kendala pembuatan Visum et Repertum terhadap korban anak pada kasus tindak pidana perkosaan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banda Aceh, menganalisis mekanisme pengeluaran Visum et Repertum, serta mengkaji penggunaan Visum et Repertum dalam proses penyidikan dan persidangan perkara tindak pidana perkosaan terhadap anak.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan dokter forensik, tenaga medis, penyidik, jaksa, hakim, petugas pendamping UPTD PPA, serta Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banda Aceh sebagai informan. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang- undangan, buku, jurnal, dan dokumen hukum yang berkaitan dengan penelitian. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai permasalahan yang diteliti.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan Visum et Repertum terhadap korban anak di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banda Aceh pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari adanya permintaan resmi penyidik, pemeriksaan medis secara menyeluruh, hingga penyusunan laporan medis oleh dokter forensik. Kendala yang dihadapi meliputi keterlambatan korban menjalani pemeriksaan, kondisi psikologis korban yang mengalami trauma sehingga menyulitkan proses pemeriksaan, serta keterbatasan bukti fisik akibat keterlambatan pelaporan. Mekanisme pengeluaran Visum et Repertum telah dilaksanakan secara administratif sesuai prosedur dan hanya diserahkan kepada penyidik sebagai pihak yang berwenang. Dalam proses penyidikan dan persidangan, Visum et Repertum mempunyai peranan penting sebagai alat bukti surat yang memperkuat pembuktian mengenai adanya kekerasan atau persetubuhan terhadap korban anak, meskipun kekuatan pembuktiannya tetap harus dinilai bersama alat bukti lain sesuai sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia. Dengan demikian, Visum et Repertum menjadi instrumen penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kebenaran materiil serta memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan.

Disarankan agar Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Banda Aceh terus memperbaiki kualitas pelayanan kedokteran forensik melalui peningkatan kompetensi tenaga medis, penyempurnaan sistem administrasi dan dokumentasi, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum juga diharapkan semakin mengoptimalkan penggunaan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana perkosaan terhadap anak, sehingga proses pembuktian dapat berlangsung secara lebih efektif serta memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang maksimal bagi korban anak.

Kata Kunci: Visum et Repertum, alat bukti, perkosaan terhadap anak, pembuktian, penegakan hukum.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.