PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA DAN QANUN ACARA JINAYAT TERKAIT BUKTI ELEKTRONIK
Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana mengakui alat bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara pidana. Sementara itu, Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat juga mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam pembuktian perkara jinayat. Namun dalam kenyataannya, kedua sistem hukum tersebut memiliki perbedaan dalam sistem pembuktian, kedudukan, kekuatan pembuktian, serta standar penilaian terhadap alat bukti elektronik yang diterapkan dalam praktik peradilan. Perbedaan tersebut berimplikasi pada perbedaan penerapan standar pembuktian alat bukti elektronik oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar'iyah di Aceh sehingga berpotensi memengaruhi kepastian hukum, keadilan, dan keseragaman pembuktian dalam perkara pidana.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbedaan sistem pembuktian dalam Hukum Acara Pidana Indonesia dan Qanun Acara Jinayat, menganalisis kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam kedua sistem hukum tersebut, serta menganalisis penerapan alat bukti elektronik dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan serta dianalisis terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan pembuktian alat bukti elektronik dalam Hukum Acara Pidana Indonesia dan Qanun Acara Jinayat. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan metode preskriptif untuk memperoleh argumentasi hukum terhadap permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Acara Pidana Indonesia dan Qanun Acara Jinayat sama-sama mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, namun dibangun atas paradigma pembuktian yang berbeda. Hukum Acara Pidana Indonesia menempatkan alat bukti elektronik sebagai alat bukti mandiri yang berorientasi pada pemenuhan syarat keabsahan dan pembuktian secara teknis, sedangkan Qanun Acara Jinayat menempatkannya sebagai qarinah yang dinilai bersama alat bukti lain sesuai prinsip syariat Islam. Perbedaan tersebut memengaruhi kekuatan pembuktian dan penerapannya dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh. Penelitian ini juga menemukan bahwa persoalan utama tidak lagi terletak pada pengakuan normatif terhadap alat bukti elektronik, melainkan pada belum adanya pengaturan operasional yang komprehensif mengenai mekanisme pembuktian alat bukti elektronik sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan dan mengurangi kepastian hukum.
Disarankan Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh perlu melakukan harmonisasi dan penyesuaian terhadap Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, khususnya dengan memperkuat pengaturan mengenai mekanisme pembuktian alat bukti elektronik tanpa mengubah pengakuannya sebagai alat bukti yang sah. Selain itu, diperlukan penyusunan pedoman operasional yang mengatur pemerolehan, pengamanan, pemeriksaan digital forensik, autentikasi, pemeliharaan integritas data, chain of custody, serta parameter penilaian alat bukti elektronik sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dan hakim agar tercipta penerapan hukum yang lebih seragam, memberikan kepastian hukum, dan tetap menghormati karakteristik pembuktian dalam masing-masing sistem hukum.
Kata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti Elektronik, Hukum Acara Pidana Indonesia, Qanun Acara Jinayat, Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.