PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KELALAIAN PELAKU USAHA LAUNDRY SEPATU YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA LANGSA)
Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menentukan bahwa konsumen berhak atas jaminan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta informasi yang benar dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Pasal 19 UUPK mengatur kewenangan konsumen untuk mendapatkan ganti rugi, di mana pelaku usaha wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan dan kerugian akibat penggunaan suatu layanan jasa. Namun pada praktiknya, pelaku usaha laundry sepatu di Kota Langsa masih sering merugikan konsumen seperti kerusakan material, perubahan warna, dan lem terlepas.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan kerugian konsumen, perlindungan hukum bagi konsumen serta bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha, dan bentuk penyelesaian sengketa pada usaha laundry sepatu di Kota Langsa.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian konsumen dalam penggunaan jasa laundry sepatu dipengaruhi oleh belum adanya standar operasional prosedur (SOP) pelayanan baku, kurangnya pemeriksaan kondisi awal dan bahan sepatu, minimnya komunikasi dan pemberian informasi risiko pencucian, serta belum adanya standardisasi klasifikasi bahan dan metode pencucian. Pelaksanaan perlindungan hukum dan pertanggungjawaban pelaku usaha belum optimal akibat ketiadaan SOP tertulis serta belum diterapkannya ganti rugi dalam bentuk nilai ekonomis atau uang, sehingga tanggung jawab terbatas pada pencucian ulang, perbaikan sepatu, atau penggantian aksesori. Adapun penyelesaian sengketa di Kota Langsa seluruhnya ditempuh secara non-litigasi melalui musyawarah kekeluargaan dan komunikasi langsung secara damai di tempat usaha tanpa melibatkan pengadilan maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Disarankan agar para pelaku usaha dapat menerapkan SOP pelayanan secara tertulis, melakukan dokumentasi kondisi awal sepatu, memberikan informasi transparan mengenai risiko pencucian, serta menetapkan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas guna mewujudkan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang seimbang bagi konsumen.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.