ANALISIS TERKAIT PEMOHON TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 2/PID.PRA/2024/PN JKT.SEL

ANALISIS TERKAIT PEMOHON TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 2/PID.PRA/2024/PN JKT.SEL
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
15-10-2026
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Acara Pidana, Keputusan hakim, Criminal procedure, Courts
Pemohon Tidak Sah, Putusan Hakim, Ratio decidendi
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan dalam batas kewenangan praperadilan. Namun, kenyataannya dalam Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel, Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Edward Omar Sharif Hiariej tidak sah

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan ratio decidendi hakim dalam Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel dalam memutus permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka serta menjelaskan kesesuaian ratio decidendi yang digunakan hakim dengan ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim berpendapat pada saat penetapan tersangka dilakukan belum terbukti adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga penetapan tersangka terhadap Pemohon dinyatakan tidak sah. KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi tidak secara eksplisit menentukan bahwa dua alat bukti harus telah tersedia tepat pada saat penetapan tersangka dilakukan.

Disarankan kepada Hakim Praperadilan agar dalam menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tetap berpedoman pada batas kewenangan yang ditentukan dalam KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi dan PERMA Nomor 4 Tahun 2016.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.