TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN BPMA DAN SKK MIGAS BERDASARKAN PP NO. 23 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Regulasi ini menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang berwenang mengelola kegiatan usaha hulu migas di Aceh secara mandiri sebagai perwujudan otonomi khusus daerah, tanpa adanya campur tangan dari Pusat melalui SKK Migas.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan hukum antara BPMA dan SKK Migas dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh berdasarkan PP No. 23 Tahun 2015. Selain itu, penelitian ini juga menguraikan fungsi dan wewenang kedua lembaga tersebut dalam konteks pengelolaan bersama sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Data yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan ketentuan hukum yang berlaku serta teori-teori hukum yang relevan untuk menggambarkan hubungan hukum antara BPMA dan SKK Migas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, seluruh kewenangan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah Aceh seharusnya telah dialihkan dari SKK Migas kepada BPMA sebagaimana diatur dalam Pasal 90 PP No. 23 Tahun 2015. Namun, pada praktiknya, SKK Migas masih menjalankan sebagian fungsi pengawasan terhadap beberapa wilayah kerja migas di Aceh. Kondisi ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara BPMA dan SKK Migas serta mengurangi makna otonomi khusus yang dijamin oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa hubungan kelembagaan antara BPMA dan SKK Migas perlu ditegaskan kembali melalui penegakan regulasi dan harmonisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Penegasan ini penting agar BPMA dapat menjalankan fungsi dan wewenangnya secara optimal sebagai lembaga pengelola migas yang mandiri. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan sumber daya alam di Aceh dapat benar-benar mencerminkan prinsip otonomi khusus serta mewujudkan kemakmuran masyarakat Aceh sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.