DENDA DAMAI PADA TINDAK PIDANA PEREKONOMIAN DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN DAN TUJUAN PEMIDANAAN
Indonesia sebagai negara hukum mensyaratkan seluruh penyelenggaraan pemerintahan berlandaskan hukum dan konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Ketentuan Pasal 33 UUD NRI 1945 mengarahkan sistem perekonomian nasional pada kesejahteraan rakyat. Perkembangan praktik menunjukkan adanya tindak pidana ekonomi yang berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian negara. Kondisi tersebut mendorong penggunaan mekanisme denda damai sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pembayaran denda sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku. Pengaturan denda damai terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta dipertegas dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Mekanisme ini mencerminkan efisiensi penegakan hukum berbasis pertimbangan biaya dan manfaat. Implementasinya masih menghadapi kendala akibat belum adanya peraturan pelaksana yang komprehensif sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan risiko penyalahgunaan kewenangan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan hukum penerapan denda damai serta implikasinya terhadap prinsip kepastian hukum, menjelaskan penerapan denda damai dalam perspektif prinsip cost and benefit pada tindak pidana di bidang perekonomian serta menjelaskan tentang mekanisme pengawasan dalam penerapan denda damai guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menempatkan hukum sebagai sistem norma yang mencakup asas, kaidah, dan doktrin. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan guna mengkaji prinsip denda damai dalam berbagai sistem hukum. Data penelitian bersumber dari data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer berupa UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, serta didukung oleh bahan hukum sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang diperkuat dengan wawancara mendalam bersama praktisi hukum. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui pendekatan deskriptif-analitis dan preskriptif untuk memberikan dasar yuridis terhadap penerapan denda damai dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Jaksa Agung dalam penerapan denda damai berlandaskan Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Kejaksaan serta Pasal 65 dan Pasal 66 KUHAP sebagai pengejawantahan asas dominus litis dan prinsip oportunitas dalam penuntutan. Kewenangan tersebut memberikan ruang diskresi dalam penyelesaian perkara yang tetap berorientasi pada kepastian hukum. Penerapan denda damai sejalan dengan prinsip cost and benefit sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan serta mendukung pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih efisien, sejalan dengan prinsip utilitarianisme dan economic analysis of law. Pengawasan terhadap penerapannya berada dalam kerangka kewenangan Jaksa Agung sebagai pemegang kekuasaan penuntutan tertinggi yang diatur melalui peraturan pemerintah dan pedoman internal guna menjamin akuntabilitas serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Disarankan agar pengaturan mengenai penerapan dan mekanisme denda damai dituangkan secara komprehensif dalam Peraturan Presiden sebagai pelaksana Undang-Undang Kejaksaan serta didukung oleh pedoman internal yang memuat kejelasan prosedur, kualifikasi tindak pidana, dan instrumen pengawasan guna menjamin kepastian hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Penguatan pelaksanaan kewenangan jaksa dalam penerapan denda damai perlu didasarkan pada prinsip cost and benefit dengan mengedepankan pemulihan perekonomian negara serta mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan kepentingan negara. Pemerintah dan Jaksa Agung perlu segera menyusun peraturan pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Kejaksaan dan KUHAP 2025 yang dilengkapi dengan pedoman internal guna memberikan kepastian dan kejelasan dalam penerapan denda damai.
Kata Kunci: Penerapan Denda Damai dan Tindak Pidana Perekonomian
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.