KEKUATAN PEMBUKTIAN KUITANSI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH

KEKUATAN PEMBUKTIAN KUITANSI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
20-08-2026
Indonesia
Banda Aceh
Bukti dan pembuktian, Land tenure--Law and legislation, Evidence (Law), Hak atas tanah
Bukti dan pembuktian, Alat bukti, Kuitansi, Peralihan hak atas tanah
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, salah satu syarat sah peralihan hak adalah adanya akta autentik yang dibuat oleh PPAT sebagai alat bukti yang sah. Namun, pada praktiknya masih ditemukan peralihan hak atas tanah yang dilakukan tanpa adanya Akta PPAT, tetapi hanya menggunakan kuitansi sebagai bukti pembayaran.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan kuitansi sebagai alat bukti di bawah tangan dalam hukum acara perdata, menganalisis kekuatan pembuktiannya pada sengketa peralihan hak atas tanah, dan menganalisis akibat hukum terhadap status kepemilikan tanah pascaputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penelitian ini menerapkan jenis penelitian yuridis normatif dengan tambahan penelitian empiris. Menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan kasus. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan danwawancara dengan narasumber yang relevan, lalu dianalisis secara deskriptifanalitis.

Hasil penelitian memperlihatkan kuitansi berkedudukan sebagai akta di bawah tangan yang nilainya tergantung pada pengakuan para pihak. Kuitansi menjadi bukti kuat di pengadilan jika didukung pembayaran lunas, iktikad baik, dan penguasaan fisik hingga putusan hakim berfungsi sebagai pengganti AJB. Serta pascaputusan inkracht, kepemilikan tanah resmi berpindah dan menjadi dasar sah balik nama di BPN, meski tetap dapat digugat jika terbukti ada cacat hukum.

Disarankan agar masyarakat beralih ke akta autentik dalam bertransaksi, memperkuat bukti kuitansi dengan saksi dan penguasaan fisik saat berperkara atas tanah, dan mengajukan gugatan ke pengadilan agar putusannya dapat dijadikan dasar pendaftaran balik nama di BPN.

Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Kuitansi, Peralihan Hak Atas Tanah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.