PENYELESAIAN SENGKETA WARIS MELALUI PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG UJONG BLANG KOTA LHOKSEUMAWE)

PENYELESAIAN SENGKETA WARIS MELALUI PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG UJONG BLANG KOTA LHOKSEUMAWE)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
21-10-2026
Indonesia
Banda Aceh
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Sengketa waris merupakan persoalan hukum yang kerap terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk di Aceh yang menerapkan hukum Islam secara komprehensif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, sengketa waris termasuk dalam 18 jenis sengketa yang dapat diselesaikan melalui peradilan adat gampong. Di Gampong Ujong Blang Kota Lhokseumawe, dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 tercatat 12 kasus sengketa waris, dan hanya 1 kasus yang berakhir di Mahkamah Syar'iyah, sehingga menarik untuk dikaji lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa waris melalui peradilan adat.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan peradilan adat dalam menyelesaikan sengketa waris melalui mediasi di Gampong Ujong Blang, ditinjau dari faktor-faktor keberhasilan dan kegagalannya, serta untuk membandingkan efektivitas antara mediasi adat dan penyelesaian melalui Mahkamah Syar'iyah.

Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui kajian literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 11 dari 12 kasus sengketa waris berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi adat. Faktor-faktor yang menentukan keberhasilan meliputi: kemampuan perangkat adat menyampaikan nasihat berbasis nilai keislaman, sifat harta warisan yang tidak diperoleh dari hasil kerja keras para pihak, serta kewibawaan perangkat adat yang dihormati oleh masyarakat. Adapun kegagalan mediasi pada satu perkara disebabkan oleh kompleksitas objek sengketa yang menyangkut pembedaan harta bawaan dan harta bersama dari dua pernikahan, ketiadaan dokumen formal pemisahan harta, serta tidak adanya kekuatan hukum yang mengikat bagi keputusan mediasi adat. Perkara tersebut diregistrasi sebagai Nomor 278/Pdt.G/2023/MS.Lsm di Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe dan pada akhirnya diselesaikan melalui Akta Perdamaian, yang mengkonfirmasi kuatnya nilai musyawarah dalam budaya masyarakat Aceh. Secara komparatif, mediasi adat unggul dalam hal kecepatan proses, biaya yang rendah, dan pemeliharaan hubungan kekeluargaan, sementara jalur Mahkamah Syar'iyah lebih tepat ditempuh pada sengketa yang kompleks dan memerlukan kekuatan hukum yang mengikat secara formal.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar perangkat adat meningkatkan kapasitas dalam proses mediasi serta memperkuat dokumentasi hasil kesepakatan agar memiliki kekuatan pembuktian yang lebih baik. Selain itu, masyarakat diharapkan lebih mengutamakan penyelesaian sengketa melalui mediasi adat sebelum menempuh jalur litigasi guna menjaga keharmonisan kekeluargaan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.