STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2023/PN.LBO TENTANG ANAK SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana merupakan salah satu permasalahan kompleks yang mendapat perhatian serius dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) secara tegas mengutamakan pendekatan diversi. Hal ini diamanatkan secara eksplisit dalam pasal 5 ayat (3) juncto Pasal 7 ayat (1) UU SPPA yang mewajibkan penegak hukum mengutamakan diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri. Langkah ini krusial guna menghindarkan anak dari stigma negatif proses peradilan formal dan pidana penjara.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab tidak diterapkannya diversi serta menilai pertimbangan hukum majelis hakim ditinjau dari asas kepastian hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi sama sekali tidak diterapkan oleh hakim meskipun seluruh syarat pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terpenuhi, yaitu ancaman pidana dakwaan di bawah 7 tahun, bukan pengulangan tindak pidana, dan barang bukti hanya seberat 0,05782 gram sabu. Hakim justru mengabaikan rekomendasi rehabilitasi rawat jalan dari TAT BNNP serta menggunakan alasan "preventif umum" untuk menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Pertimbangan tersebut dinilai mencederai kepastian hukum, selaku pengguna pemula yang mengonsumsi sabu murni karena terpaksa meredakan rasa nyeri sakit kaki pasca kecelakaan di bawah pengaruh buruk orang dewasa (sopir rental).
Disarankan kepada majelis hakim agar selalu mengedepankan upaya diversi dalam penanganan kasus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penerapan diversi ini harus diarahkan pada tujuan utamanya sesuai UU SPPA, yaitu menghindarkan anak dari proses peradilan formal, mencegah stigma negatif, serta menjauhkan anak dari perampasan kemerdekaan (penjara). Lebih lanjut, majelis hakim diharapkan mengimplemestasikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan benar-benar menjadikan pidana sebagai upaya paling akhir(ultimum remedium).
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.