ANALISIS PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI ACEH

ANALISIS PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
26-10-2026
Indonesia
Banda Aceh
Putusan Bebas, Pelecehan Seksual Anak, Pembuktian, Qanun Jinayat, Mahkamah Syar'iyah
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
-
Ya

Perlindungan anak dari kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Dalam praktik peradilan, persoalan pembuktian dan pertimbangan hakim menjadi penting untuk dikaji, khususnya dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak. Hal ini tercermin dalam Putusan Nomor 10/JN/2025/MS.Jth, Putusan Nomor 2/JN.Anak/2023/MS.Cag, dan Putusan Nomor 24/JN/2022/MS.Lsk yang berkaitan dengan penilaian alat bukti dan penjatuhan putusan bebas. Perbedaan karakteristik ketiga perkara tersebut menjadi dasar untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam menerapkan hukum jinayat serta menjamin perlindungan hukum bagi anak sebagai korban maupun terdakwa.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas pada perkara pelecehan seksual terhadap anak di Aceh serta menganalisis putusan bebas yang dijatuhkan hakim dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di Mahkamah Syar’iyah Aceh berdasarkan ketentuan hukum dan teori pembuktian yang relevan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap tiga putusan pengadilan. Data pendukung diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan akademisi dan praktisi hukum. Seluruh bahan dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas pada perkara pelecehan seksual terhadap anak.

Hasil penelitian terhadap ketiga putusan menunjukkan bahwa penjatuhan putusan bebas dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak berkaitan dengan penilaian hakim terhadap alat bukti dan terpenuhi atau tidaknya unsur jarimah yang didakwakan. Dalam Putusan Nomor 10/JN/2025/MS.Jth, putusan bebas pada tingkat pertama dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan terdakwa dinyatakan bersalah. Pada Putusan Nomor 2/JN.Anak/2023/MS.Cag, pembuktian perlu dikaji dengan mempertimbangkan kedudukan terdakwa yang masih anak. Sementara itu, dalam Putusan Nomor 24/JN/2022/MS.Lsk, perbedaan keterangan saksi dan hasil Visum et Repertum menjadi bagian penting dalam penilaian pembuktian. Ketiga perkara tersebut menegaskan pentingnya pemeriksaan alat bukti secara menyeluruh serta penerapan hukum acara jinayat secara tepat dalam menentukan kesalahan terdakwa.

Penelitian ini menyarankan agar hakim Mahkamah Syar’iyah mempertimbangkan seluruh alat bukti secara teliti dan menyeluruh serta menyesuaikannya dengan unsur jarimah yang didakwakan. Dasar pertimbangan putusan hendaknya dijelaskan secara objektif berdasarkan hukum acara jinayat, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak sebagai korban maupun hak terdakwa.

Kata Kunci: Putusan Bebas; Pelecehan Seksual Anak; Pembuktian; Qanun Jinayat; Mahkamah Syar'iyah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.