PENERAPAN UQUBAT TA’ZIR PELAKU JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA SUBULUSSALAM)

PENERAPAN UQUBAT TA’ZIR PELAKU JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA SUBULUSSALAM)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2026
08-09-2026
Indonesia
Banda Aceh
Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Hukum Jinayat, Uqubat Ta'zir
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pelecehan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang menimbulkan dampak serius bagi korban sehingga memerlukan perlindungan hukum yang efektif. Di Aceh, sanksi terhadap pelaku diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Namun, penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 mengarahkan hakim untuk lebih mengutamakan pidana penjara dibandingkan pidana cambuk dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak.

Perbedaan penerapan sanksi tersebut menjadi dasar penelitian ini yang bertujuan untuk menganalisis latar belakang penerbitan SEMA Nomor 10 Tahun 2020, pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1/JN/2024/MS.Sus/2024, serta bentuk putusan yang lebih memberikan perlindungan hukum terhadap korban.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam, penyidik kepolisian, dan keluarga korban. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal, serta bahan hukum lainnya. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan uqubat ta'zir terhadap pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA Nomor 10 Tahun 2020 diterbitkan atas pertimbangan yuridis, sosiologis, dan psikologis guna memperkuat perlindungan anak sebagai korban. Hakim dalam Putusan Nomor 1/JN/2024/MS.Sus/2024 tetap menjatuhkan pidana cambuk berdasarkan keadaan konkret perkara, sedangkan pidana penjara dinilai lebih efektif karena membatasi kebebasan pelaku dalam waktu yang lebih lama, mengurangi kemungkinan terjadinya kontak kembali dengan korban, serta lebih sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan tujuan perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana.

Penelitian ini merekomendasikan penguatan penerapan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 sebagai pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan korban, serta didukung oleh sinergi semua pihak dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.