PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PANGAN MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA (SUATU PENELITIAN DI WARUNG KOPI KOTA BANDA ACEH DAN KABUPATEN ACEH BESAR)
Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) berdasarkan hasil pengawasannya masih menemukan pangan pada warung kopi yang terindikasi mengandung zat berbahaya yang dilarang berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan, antara lain boraks dan formalin pada kerupuk tempe dan mi kuning.
Penelitian ini bertujuan menjelaskan pelaksanaan perlindungan konsumen, faktor penyebab tidak terpenuhinya standar keamanan pangan, serta pengawasan terhadap makanan yang dijual di warung kopi Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara, didukung studi kepustakaan dan dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak warung kopi baru melaksanakan perlindungan melalui pemeriksaan fisik makanan, penanganan keluhan, dan penghentian sementara penjualan produk yang diduga bermasalah. Pengendalian asal produk, komposisi bahan, dan proses pembuatan makanan dari pihak luar belum dilakukan secara menyeluruh. Perlindungan didukung pengawasan BBPOM, pembinaan sanitasi oleh Dinas Kesehatan, serta pemantauan dan pendampingan konsumen oleh YaPKA. Faktor penghambatnya meliputi pemahaman pelaku usaha tentang keamanan pangan yang belum menyeluruh, keterbatasan pemahaman konsumen mengenai hak dan mekanisme pengaduan, serta keterbatasan pelaksanaan fungsi lembaga pengawas. Melalui program SANGER Ureueng Aceh, BBPOM mengawasi sekitar 5–7 warung kopi setiap bulan melalui pemeriksaan, pengujian sampel, edukasi, pembinaan, dan tindak lanjut. Pengawasan terkendala keterbatasan personel, reagen, sarana pemeriksaan, serta perubahan jenis dan sumber makanan.
Disarankan agar warung kopi menetapkan persyaratan keamanan pangan terhadap makanan yang diperdagangkan, konsumen melaporkan dugaan pangan bermasalah, serta BBPOM dan Dinas Kesehatan meningkatkan frekuensi dan jangkauan pengawasan, melakukan pemeriksaan ulang dan pembinaan, serta menerapkan penindakan tegas terhadap pelanggaran berulang.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.